Bagaimana pun paspor adalah dokumen negara yang harus dijaga. Jangan sampai paspor anda berpindahtangan! Saat mengurus paspor yang hilang, biaya yang dikenakan dua kali lipat dari yang seharusnya. Katakanlah untuk saat ini, paspor normal berkisar 300an ribu rupiah maka biaya pengurusan paspor hilang sekitar 600an ribu. Demikian pula paspor electronik. Jadi sebaiknya jaga paspor anda agar jangan sampai hilang.
Nah, berikut langkah-langkahnya mengurus paspor hilang:
1. Saat anda merasa kehilangan paspor, segera datangi kantor polisi. Sebaiknya anda membuat laporan di kantor Polres, bukan Polsek. Di sini anda akan memberi kesaksian bagaimana, kapan dan dimana kehilangannya. Jika anda masih memiliki visa yang berlaku, sebaiknya anda meminta dua lembar. Mengapa? 1 lembar digunakan untuk mengurus paspor baru di kantor imigrasi dan 1 lembar lagi untuk melapor di kedutaan yang memberi anda visa yang masih berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak ada yang memanfaatkannya.
2. Datanglah ke kantor imigrasi dengan mengantri. Datanglah lebih pagi untuk membuat BAP di bagian Wasdakim. Anda tidak akan diterima jika tidak melalui proses BAP. Lewat antrian, anda akan diwawancarai mengenai kehilangan paspor oleh petugas Wasdakim.
3. Saat datang ke kantor imigrasi, bawalah dokumen asli dan fotokopi dari Surat Lapor Kehilangan dari Polres, KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir dan Akta Nikah.
4. Setelah melalui proses di Wasdakim, anda akan mendapatkan proses persetujuan selama tiga hari kerja. Anda diminta datang lagi ke bagian Wasdakim setelah tiga hari kerja untuk mengetahui persetujuan paspor anda.
5. Jika anda mendapatkan persetujuan dari Wasdakim, anda akan mendapatkan nomor antrian untuk tahap selanjutnya. Pada tahap ini, akan dilakukan pengecekan dokumen sehingga anda perlu bawa dokumen asli.
6. Usai pengecekan dokumen asli, maka pengambilan foto dan sidik jari. Pastikan anda mengenakan pakaian formal seperti kemeja, jas atau blazer. Di kantor imigrasi juga disediakan peminjaman jas agar tampilan anda terlihat elegan.
7. Anda akan diberi blanko pembayaran paspor sejumlah biaya paspor yang anda inginkan (paspor biasa atau paspor elektronik), termasuk dendanya. Anda bisa membayarkannya di kantor BNI terdekat.
8. Sebaiknya segera membayar karena ada jatuh temponya sehingga jika sudah masanya dianggap hangus. Simpan bukti barcode pengambilan dan bukti bayar bank.
9. Paspor biasa bisa diambil setelah tiga hari kerja dengan menunjukkan bukti bayar dan lembar barcode dari kantor imigrasi. Untuk paspor elektronik, masing-masing kantor imigrasi berbeda-beda bisa memakan 10-14 hari kerja.
Ini pengalaman mengurus di kantor imigrasi Jakarta.
Lalu, bagaimana jika kehilangan paspor saat anda berada di luar negeri? Anda mesti melapor ke kantor polisi untuk buat surat laporan kehilangan. Lalu datang ke Kedutaan bagian konsulat dengan bawa laporan tersebut, KTP dan akta lahir.
Paspor baru ini membutuhkan waktu yang lama kira-kira 6 minggu.
Semoga bermanfaat!
mba mau nanya klo saya paspor hilang Dan mau urus baru tapi ga punya fotokopy an paspor lama bisa kah.dan paspor lama adalah imigrasi hongkong yg menerbitkan
LikeLike
posisi sekarang ada dimana?
LikeLike
Setelah saya cek ternyata bisa, bawa saja dokumen identitas diri yang dimaksud. Semoga berhasil
LikeLike